Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pejabat Bungkam Suara Media Tak Kunjung Padam, Konfirmasi Nafas Setiap Berita, Tanpa Kebenaran Tersesat Diantara Kepentingan

26 April 2026 | 26 April WIB Last Updated 2026-04-26T13:27:13Z

 .



Viral sekarang ini, seakan tak perduli atau tak memahami. Pejabat bungkan saat dikonfirmasikan terkait temuan atau persoalan yang berkembang. Padahal, dalam dunia jurnalistik, konfirmasi adalah nafas setiap berita. Namun, ini tak disadari pejabat dan pemangku kepentingan di negeri ini. 


Mereka terkesan bungkam saat dikonfirmasikan. Padahal, panggung sudah diberikan untuk meluruskan persoalan. Lagipula,  konfirmasi sebelum pemberitaan adalah bagian dari etika jurnalistik yang harus dihormati semua pihak. Apalagi, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, dan pihak yang menghalangi dapat dikenakan pidana


Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berupaya melakukan konfirmasi dengan berbagai cara, demi keseimbangan berita (5 W 1 H). Jika, konfirmasi tidak ditanggapi, wartawan tetap berhak menerbitkan berita sesuai UU Pers. Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers


Selayaknya, semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat memahami dan menghargai tugas wartawan demi mendapatkan berita berimbang, demi kebebasan pers yang sehat dan transparan. Bungkamnya, oknum pejabat, justru membuat pikiran publik semakin liar dengan berbagai dugaan negatif


Konfirmasi Menguji Informasi


Bungkamnya pejabat tidak saja melemahkan pemberitaan, tapi juga tak adanya keseimbangan. Padahal, konfirmasi itu, bertujuan menguji informasi dan bagian sangat fundamental dari etika pers dan diwajibkan dalam Kode Etik Jurnalia (KEJ) di Indonesia. Tak kalah penting,  memastikan akurasi objektif dan kredibilitas berita yang disampaikan kepada publik


Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menyatakan, wartawan Indonesia wajib menguji informasi dan memberitakan secara berimbang. Prosesnya, mencakup konfirmasi atau verifikasi kebenaran suatu fakta. Sehingga, informasi yang dipublikasikan akurat dan faktual, bukan sekedar rumor atau opini mengakhimi.


Memberikan panggung kepada semua pihak, terkait untuk memberikan  tanggapan atau klarifilasi, terutama jika berita tersebut berpotensi merugikan nama baik seseorang atau suatu pihak. Konfirmasi membedakan jurnalis profesional dan media sosial maupun  informasi biasa yang berkembang liar. Konfirmasi menjunjung tinggi integritas profesi. *****


Pejabat Bungkam Suara Media Tak Kunjung Padam, Konfirmasi Nafas Setiap Berita, Tanpa Kebenaran Tersesat Diantara Kepentingan. 


Viral sekarang ini, seakan tak perduli atau tak memahami. Pejabat bungkan saat dikonfirmasikan terkait temuan atau persoalan yang berkembang. Padahal, dalam dunia jurnalistik, konfirmasi adalah nafas setiap berita. Namun, ini tak disadari pejabat dan pemangku kepentingan di negeri ini. 


Mereka terkesan bungkam saat dikonfirmasikan. Padahal, panggung sudah diberikan untuk meluruskan persoalan. Lagipula, konfirmasi sebelum pemberitaan adalah bagian dari etika jurnalistik yang harus dihormati semua pihak. Apalagi, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, dan pihak yang menghalangi dapat dikenakan pidana


Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berupaya melakukan konfirmasi dengan berbagai cara, demi keseimbangan berita (5 W 1 H). Jika, konfirmasi tidak ditanggapi, wartawan tetap berhak menerbitkan berita sesuai UU Pers. Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers


Selayaknya, semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat memahami dan menghargai tugas wartawan demi mendapatkan berita berimbang, demi kebebasan pers yang sehat dan transparan. Bungkamnya, oknum pejabat, justru membuat pikiran publik semakin liar dengan berbagai dugaan negatif


Konfirmasi Menguji Informasi


Bungkamnya pejabat tidak saja melemahkan pemberitaan, tapi juga tak adanya keseimbangan. Padahal, konfirmasi itu, bertujuan menguji informasi dan bagian sangat fundamental dari etika pers dan diwajibkan dalam Kode Etik Jurnalia (KEJ) di Indonesia. Tak kalah penting, memastikan akurasi objektif dan kredibilitas berita yang disampaikan kepada publik


Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menyatakan, wartawan Indonesia wajib menguji informasi dan memberitakan secara berimbang. Prosesnya, mencakup konfirmasi atau verifikasi kebenaran suatu fakta. Sehingga, informasi yang dipublikasikan akurat dan faktual, bukan sekedar rumor atau opini mengakhimi.


Memberikan panggung kepada semua pihak, terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifilasi, terutama jika berita tersebut berpotensi merugikan nama baik seseorang atau suatu pihak. Konfirmasi membedakan jurnalis profesional dan media sosial maupun informasi biasa yang berkembang liar. Konfirmasi menjunjung tinggi integritas profesi. ****



×
Berita Terbaru Update