Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Enggan Menanggapi, PPK OP BWSS V Terkesan Merestu Pekerjaan Tanggul Geobag dan Bronjong PT. Nidya

27 April 2026 | 27 April WIB Last Updated 2026-04-27T04:29:54Z

 



PADANG, INVESTIGASI_Sudah beberapa kali diberitakan media ini, namun tak kunjung mendapat tanggapan PPK OP BWSS V,  Erianto. Padahal sudah beberapa kali dikonfirmasikan via WA nya. Namun, terkesan enggan menanggapi dan lebih memilih bungkam. 


Ada beberapa persoalan yang menjadi pertanyaan proyek penanganan bencana dikerjakan PT. Nindya Karya. Terutama di dua lokasi, Jembatan Bypass - Jembatan Kampung Kalawi dan Gurun Laweh - Banda Gadang. Belum termasuk di lokasi lain


Pertanyaan yang perlu ditanggapi dan pernah diberitakan media ini, terkait pekerjaan PT. Nindya Karya. Tanggul Geobag di dekat Jembatan Bypass, sudah ada yang merengkah. Bukan, karena banjir susulan, tapi disebabkan geobag bukan diisi tanah dan pasir, tapi batu besar. 


Meski, Satker Satriawan pernah menanggapi tak sesuai perencanaan, namun PPK terkesan merestu. Begitu juga bronjong pasir di lokasi Jembatan Kampung Kalawi atau dibelakang Adzkia. Terindikasi, bercampur Bronjong rakitan dan pabrikasi. 


Ini terlihat dari lubang bronjong dan warna. Sebab, jelas beda pabrikasi dan rakitan. Dilokasi lain, seperti Banda Gadang - Gurun Laweh, tanggul geobag sudah goyang, terban dan juga mengalami robek. Berserakan, begitulah kondisi tanggul geobag di lokasi itu


Tanggungjawab PPK


Terkait proyek penanganan bencana, pekerjaan 

bronjong dan geobag dikerjakan PT. Nindya Karya itu, menurut Edwar Hafri LSM Ampera  menjadi tanggungjawab PPK. Apa yang dikatakannya, bukan tanpa alasan. Sebab, tanggungjawab PPK pada pekerjaan tersebut, mulai dari perencanaan dan kontrak.


 Termasuk juga pelaksanaan dan pengawasan mutu teknis. Tanggungjawab, juga menyangkut serah terima, mulai dari PHO sampai PHO. Paling berat, tanggungjawab hukum, jika ada temuan BPKP terkait kualitas, volume atau kemahalan harga bronjong dan geobag. PPK tak bisa lepas dengan alasan ada konsultan pengawas atau Tim PHO


"Intinya PPK tak bisa lepas tangan terhadap pekerjaan proyek ini. Kalau ada indikasi penyalahgunaan material, pekerjaan tak sesuai spesifikasi teknis, PPK berhak menegur dan membatalkan. Dan, tak ada alasan PPK lepas tangan, apalagi enggan menanggapi pekerjaan di lapangan," kata Edwar Hafri, seraya mengatakan, atau PPK tak memahami tugasnya. Boy/Nv

×
Berita Terbaru Update