Menurut regulasi pertambangan di Indonesia, kegiatan pertambangan dan dokumen perizinan wajib memiliki titik koordinat yang sama persis. Pertambangan diluar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah ilegal.
Artinya, aktivitas galian pasir yang dilakukan diluar batas titik koordinat yang telah ditentukan dalam izinnya secara hukum adalah ilegal.
Kegiatan tersebut sama saja dengan melakukan penambangan tanpa izin pada area baru. Ibaratnya, baladahg di Patak Urang
Seperti yang teejadi di Kenagarian Pasia Laweh, Korong Padang Galapuang, Lubuk Alung Padang Pariaman, Rabu (3-6-2026). Kisah nekat ini, menguak cerita panjang di kalangan masyarakat.
Setelah melakukan pengamatan ke area lokasi, tampak jelas berbeda. Terlihat alat excavator sedang melakukan aktivitas menggali, memindahkan dan memuat material ke dalam Truk.
Dengan meraup keuntungan yang sangat fantastis, CV Pelangi, abaikan titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sekedar ilustrasi, poin poin krisial yang perlu di ketahui. Tidak koordinat tidak boleh bergeser. IUP (Izin Usaha Pertambangan), menetapkan batas geografis wilayah (WIUP) dan melakukan
Kegiatan di lokasi yang berbeda (meski komoditas atau lahannya tampak sama). Jika masih nekat, dianggap sebagai pelanggaran tata batas dan tindak pidana perdagangan.
Kewajiban Tanda Batas
Pemegang izin wajib memasang patok/ atau tanda batas fisik di titik koordinat yang disebut sesuai kepuasan Menteri ESDM.
Resiko pelanggaran penambangan diluar titik koordinat izin, dapat dikenakan sanksi berupa teguran, penghentian sementara. Bahkan, pembekuan, hingga pencabutan izin dan sanksi pidana. Sebab, kegiatan itu, bagaikan baladang di Parak Urang
Penulis Rama
