Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perpres 46/2025, Berikan Peran Besar Kepada PPK, Terbuka Lebar 'Main Mata' dengan Rekanan

06 Juli 2026 | 06 Juli WIB Last Updated 2026-07-05T23:28:21Z

 



'Main Mata' bahasa yang sering digunakan, jika terindikasi terjadinya kolaborasi rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat proses lelang maupun pekerjaan proyek di lapangan. Semua itu, bisa terjadi, karena terbuka peluang untuk melakukannya. Main mata ini, bisa diawali saat penentuan pemenang


Misalnya, PPK memberitahu kepada rekanan jagoan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum tender. Bisa juga, buat persyaratan tender yang mengarah kepada satu rekanan jagoan. Bukan tanpa alasan Perpres 46/2025, memberikan peranan besar kepada PPK, terutama pasal 11 ayat (1).


Disebutkan tugas pokok PPK, mulai dari perencanaan, persiapan teknis, pelaksanaan kontrak, evaluasi, digital. Disamping itu, juga punya wewenang, mengeluarkan anggaran dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain, membuat dan menandatangani kontrak dan SPP. Termasuk juga mengusulkan revisi DPA kepada KPA


Melihat beratnya tanggungjawab PPK, pada Perpres 46/2025 ini, harus mempunyai sertifikasi kompetensi sesuai tipologi, konstruksi, barang, jasa konsultasi. Ini tak diatur pada Perpres sebelumnya Perpres 12/2021.


Kesimpulannya, PPK bukan sekedar pengendali kontrak, juga penjamin integritas data kontrak dalam sistim elektron dan menjadi garda terdepan implementasi e - Pengadaan. Meski, membuka peluang PPK bermain, resiko terbesar juga melekat dijabatannya



Main Mata Beresiko Blacklist dan Penjara



Banyak modus dimainkan PPK dan rekanan dalam proses lelang dan pekerjaan proyek. Dan, ini sudah sering terjadi. Bahkan,  menjadi rahasia umum dikalangan dunia jasa konstruksi. Untuk proses lelang, sering dimainkan bocoran HPS dan RAB. Atau spesifikasi yang mengarah kepada rekanan jagoan. 



Begitu juga saat pekerjaan fisik, terjadi mark up volume/harga dengan melakukan penggelembungan harga dan bagi bagi fee. Permainan juga berlanjut saat PHO, melakukan rekayasa laporan, demi mencairkan anggaran. PPK kadang juga menitipkan bagian pekerjaan kepada orang orang tertentu atau subkon titipan


Padahal, apa yang dilakukan sangat beresiko. Namun, kadang uang membuat kalap mata. Demi keuntungan sesaat, karier, perusahaan dan keluarga dipertaruhkan. Rumah mewah, gaya hidup dan fasilitas yang serba wah, tak sesuai penghasilan dan golongan, kadang membuka permainan dilakukan selama ini.


Apa yang dilakukan PPK itu, merugikan negara dan menyalahgunakan wewenang, sebab melabrak

UU Tipikor No 31/1999 jo UU 20/2001. Juga, mengangkangi  UU Pengadaan Barang/Jasa No 4/2015. Resiko rekanan, perusahaan akan diblacklist. Dan PPK, disamping 

melanggar Kode Etik ASN & Perpres 16/2018, juga berujung menghuni jeruji besi. Masih nekatkah!


Penulis 

Novri Investigasi

×
Berita Terbaru Update